Pasar modal syariah merupakan kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek syariah.Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah. Dilansir dari Tempo.co, Otoritas Jasa Keuangan mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun pasar modal syariah. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan pasar modal syariah didalam negeri.Dengan kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim