Jika ingin melakukan transaksi di Bursa Efek, calon investor harus menjadi nasabah perusahaan efek yang menjadi Anggota Bursa. Perusahaan Efek juga dapat memberikan anjuran atau nasihat terkait dengan rencana investasi calon investor.
Dalam berinvestasi saham, ada istilah yang cukup terkenal yaitu Margin Trading. Secara sederhana Margin Trading dapat diartikan sebagai membeli saham dengan menggunakan dana pinjaman. Misalkan suatu perusahaan efek memberikan fasilitas Margin sebesar 100%, artinya jika nasabah memiliki dana tunai sebesar Rp200 juta, maka nasabah tersebut dapat membeli saham hingga Rp400 juta (Rp200 juta dana tunai nasabah ditambah Rp200 juta dari fasilitas Margin). Fasilitas Margin tersebut relatif populer di kalangan Investor karena dapat meningkatkan daya beli. Namun demikian, sistem Margin Trading ini memiliki resiko yang disebut Margin Call dan Forced Sell. Margin Call adalah pemberitahuan bagi nasabah bahwa terjadi penurunan harga saham sehingga nilai saham yang menjadi jaminan berkurang sementara besarnya fasilitas Margin nilainya tetap. Jika nasabah memperoleh Margin Call, maka nasabah harus menambah (Top Up) dana atau menjual
Comments