TAHUN 2015,TAHUN PASAR MODAL SYARIAH





Pasar modal syariah merupakan kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek syariah.Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
Dilansir dari Tempo.co, Otoritas Jasa Keuangan mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun pasar modal syariah. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan pasar modal syariah didalam negeri.Dengan kehadiran pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan  atas transaksi yang halal.
Untuk mencapai target tersebut, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tiga strategi utama. Pertama adalah penguatan regulasi lewat penerbitan sejumlah peraturan baru dan revisi peraturan lama. Langkah kedua adalah menyusun roadmap pasar modal syariah sebagai pedoman regulator dan stakeholder. Roadmap ini akan difokuskan pada peningkatan penawaran dan permintaan di pasar, pengembangan sumber daya manusia, serta promosi dan edukasi. Terakhir adalah peningkatan penetrasi pasar atas produk syariah dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Penerapan strategi ini antara lain dengan menggandeng organisasi kemasyarakat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, kalangan akademikus, wartawan, BUMN, calon emiten dan masyarakat umum.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia. (Nely/SIM)

No comments:

Pages