Miris, Indonesia hanya mendapat Royalti 3,7 % Saja Dari Hasil Tambang, yang Sebelumnya hanya 1 %, MELEK MATA


Terkait renegosiasi dengan dua perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang menguras energi dan memakan waktu, akhirnya membuahkan hasil. Kedua perusahaan itu telah menyepakati kenaikan royalti yang diinginkan pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite, dua perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat itu menyetujui besaran royalti jadi 3,75% dari sebelumnya hanya 1%.

Dia menambahkan, dengan kesepakatan itu akan diikuti oleh perusahaan tambang lainnya. Saya yakin yang lain juga akan setuju dengan point-point renegosiasi. Selain royalti, Freeport juga bersedia menyerahkan wilayah kerjanya yang masuk dalam Taman Nasional Lorentz, Papua. Namun luas wilyah Freeport tetap di atas 25.000 hektare (Ha)

Seperti yang kita ketahui bersama, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), diatur batasan wilayah kerja pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan logam, maksimal 25.000 ha. Sedangkan untuk IUP operasi produksi batu bara 15.000 ha. Saat ini luas wilayah pertambangan milik Freeport mencapai 212.950 ha

No comments:

Pages