Jika ingin melakukan transaksi di Bursa Efek, calon investor harus menjadi nasabah perusahaan efek yang menjadi Anggota Bursa. Perusahaan Efek juga dapat memberikan anjuran atau nasihat terkait dengan rencana investasi calon investor.
Bagaimana Berinvestasi di Bursa Efek Indonesia
You May Also Like This:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment