BOD

Unssaf
0

 
Pengertian : Board of Director (BOD) 
dipimpin oleh direktur sebagai penanggung jawab KSPM UNSSAF 

 
Tugas pokok fungsi : 

  • Membuat dan menetapkan Visi/Misi KSPM UNSSAF 

  • Mengatur arah dan fungsi KSPM sesuai dengan Visi/misi yang berdasarkan AD/ART 

  • Menjalankan tugas eksekutif  

  • Bertindak atas kepentingan pemegang suara/staff 

  • Memastikan organisasi beroperasi secara etis, transparan, profesional sesuai dengan hukum yang diatur dalam ad/art 

  • Menjalin hubungan baik dengan mitra  

  • Bertanggung jawab atas administrasi UNSSAF 

  • Bertanggung jawab atas Keuangan UNSSAF 

Program Kerja : 

1. Rapat Kerja KSPM UNSSAF 

2. Rapat Umum Pemegang Suara (RUPS)/ Rapat Umum Pemegang Suara (RUPSLB) 

3. Anniversary dan Ikatan Pasca Organisasi (IPO) KSPM UNSSAF 

4. UNSSAF Support Prestasi  

Post a Comment

0Comments

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!