Pengertian : Board of Director (BOD)
dipimpin oleh direktur sebagai penanggung jawab KSPM UNSSAF
Tugas pokok fungsi :
Membuat dan menetapkan Visi/Misi KSPM UNSSAF
Mengatur arah dan fungsi KSPM sesuai dengan Visi/misi yang berdasarkan AD/ART
Menjalankan tugas eksekutif
Bertindak atas kepentingan pemegang suara/staff
Memastikan organisasi beroperasi secara etis, transparan, profesional sesuai dengan hukum yang diatur dalam ad/art
Menjalin hubungan baik dengan mitra
Bertanggung jawab atas administrasi UNSSAF
Bertanggung jawab atas Keuangan UNSSAF
Program Kerja :
1. Rapat Kerja KSPM UNSSAF
2. Rapat Umum Pemegang Suara (RUPS)/ Rapat Umum Pemegang Suara (RUPSLB)
3. Anniversary dan Ikatan Pasca Organisasi (IPO) KSPM UNSSAF
4. UNSSAF Support Prestasi